UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang, Anindya Bakrie: Semua Harus Diberi Kesempatan
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi undang-undang Minerba yang baru, yang memungkinkan koperasi, UMKM, hingga organisasi keagamaan bisa mengelola tambang mineral.
Saat dimintai pandangannya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie mengaku, pihaknya sangat memahami bahwa semangat dari UU Minerba yang baru ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat Indonesia, untuk mengelola dan menikmati hasil tambang dari bumi Indonesia.
"Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola (tambang), dan lebih penting lagi menikmatinya," kata Anindya di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
[dok. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, saat ditemui di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025]
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Dalam pandangan Kadin yang memang menaungi seluruh dunia usaha dari sektor swasta, BUMN, hingga kooperasi, Anindya mengatakan bahwa UU Minerba yang baru ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.
Hal itu guna melihat berbagai peluang kerjasama, yang bisa dijalin antara lembaga-lembaga masyarakat dengan 38 perwakilan Kadin Provinsi di seluruh Indonesia. Sehingga, Anindya memastikan bahwa Kadin akan semakin terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam sektor pertambangan maupun hal-hal terkait sektor ESDM lainnya.
"Karena kan yang penting satu, tentunya harus mempunyai pengalaman untuk melakukan pengelolaan. Yang kedua, akses kepada pendanaan dan akses kepada pasar," ujar Anindya.
Apabila semua kerja sama antara Kadin dengan berbagai pihak bisa dijalin dalam pengelolaan dan pemanfaatan sektor pertambangan tersebut, Dia meyakini bahwa hasilnya pun nantinya akan bisa dinikmati oleh makin banyak masyarakat Indonesia. Termasuk juga bagi negara, yang akan mendapatkan pemasukan dari sektor pajaknya.
"Termasuk negara dengan adanya pembayaran pajak (dari sektor pertambangan), royalti, dan lain-lain," kata Anindya.
"Jadi idenya saya mengerti sekali, dan ini konsisten juga dengan Pak Prabowo yang punya pemikiran agar bagaimana masyarakat luas juga bisa menikmati pertumbuhan ekonomi 8 persen kita serta pemerataan ekonominya," ujarnya.