Pemerintah Wajibkan Eksportir Parkir DHE Setahun, Begini Respons Dirut SMBC
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Pemerintah akan mewajibkan eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan di Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku 1 Maret 2025
Direktur Utama SMBC Indonesia, Henoch Munandar mengatakan sebagai pelaku dari industri perbankan, pihaknya akan membantu agar kebutuhan para eksportir dalam kebijakan DHE SDA, agar tidak mengganggu modal kerja dari pengusaha.
“Perbankan tentu mencoba membantu apa yang diperlukan oleh eksportir, bekerja sama tentunya dengan stakeholder lain agar tidak mengganggu kebutuhan modal kerja dari para eksportir, dan mungkin juga untuk keperluan nilai lindung terhadap mata uang, dan mungkin juga jika ada keperluan untuk modal kerja yang bisa dipertimbangkan oleh industri perbankan,” kata Henoch usai menghadiri acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa, 18 Februari 2025.
Ekspor-Impor
- VIVA/M Ali Wafa
Namun demikian, Henoch menyatakan masih perlu melihat berbagai peluang dari kebijakan tersebut agar bisa dipenuhi untuk para nasabah-nasabah eksportirnya
“Tapi karena ini baru diundangkan jadi kami masih terus melihat opportunity-opportunity apa atau keperluan dari nasabah kami yang bisa kami penuhi dengan adanya peraturan DHE SDA,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, terkait aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Prabowo mengatakan ada penambahan devisa hasil ekspor sebesar US$80 miliar.
"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$80 miliar. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
