Tata Cara Lapor SPT Pribadi Secara Online, Sudah Bisa Pakai Coretax?
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Jelang waktu tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak wajib pajak yang mulai mencari cara mudah untuk melaporkan pajaknya. Saat ini, melapor SPT pribadi dapat dilakukan secara online lewat langkah-langkah sederhana.
Melalui layanan online tersebut, wajib pajak dapat mengajukan laporan pajaknya tanpa perlu datang ke kantor pajak. Terkait batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) sendiri yakni 31 Maret, sementara untuk SPT Tahunan Badan batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.
Anda perlu tahu, bahwa jika wajib pajak terlambat melapor, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP tidak dibayar, wajib pajak bisa diusulkan untuk pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (foto ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bagi wajib pajak pribadi, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
2. Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
4. Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing"
5. Klik "Buat SPT" dan ikuti petunjuk yang diberikan
6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang telah diterima
7. Periksa ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email
8. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
9. Laporan akan terkirim ke sistem DJP, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email
Apakah Bisa Pakai Coretax?
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP, yang bertujuan mengintegrasikan sistem perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien.
Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, wajib pajak masih harus menggunakan sistem lama melalui pajak.go.id. Sebab, Coretax DJP baru akan diterapkan di 2025, sehingga wajib pajak yang ingin melaporkan SPT untuk tahun pajak 2024, tetap harus menggunakan sistem yang lama.