Menteri Bahlil Jelaskan 12 Poin Substansial dalam UU Minerba yang Baru, Kampus Dapat Jatah Tambang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA  Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan 12 poin perubahan atau penambahan terkait hal-hal substansial dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba yang baru disahkan paripurna DPR. 

Menteri ESDM Bahlil Pastikan Stok Energi Aman Jelang Idulfitri

Bahlil mengungkapkan, pemerintah sebelumnya membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru dengan hasil sebagai berikut, 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah," kata Bahlil dalam rapat paripurna pengesahan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

BKI Dukung Mudik Gratis BUMN Sambut Lebaran 2025

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Bahlil kemudian membeberkan 12 poin perubahan atau penambahan pasal yang mengatur hal-hal sangat substansial, antara lain; 

Sri Mulyani Siapkan PMN Rp 8 Triliun ke BUMN Baru, Agrinas

1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;

2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR;

3. Pengutamaan Kebutuhan Batu bara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation);

4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);

Ilustrasi tambang tembaga

Photo :
  • ANTARA/Reuters

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara;

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan

12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya