DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Ormas Bisa Kelola Tambang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi Undang-undang.
Pengesahan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Turut hadir dalam rapat ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Awalnya, Adies mempersilakan pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba yang telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.
Sidang Paripurna DPR RI
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Selanjutnya, Adies bertanya ke anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna apakah sepakat mengesahkan RUU Minerba itu menjadi UU.
"Kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.
Sebelumnya, Baleg DPR RI selesai membahas RUU tentang Mineral dan Batu Bara. DPR selanjutnya akan menggelar paripurna untuk mengambil keputusan tingkat dua pada Selasa besok, 18 Februari 2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan ada sejumlah poin pasal yang disepakati untuk dilakukan perubahan.
"Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati, materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," kata Martin dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.
Berikut poin pasal yang dirombak dalam revisi UU Minerba;
1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A
2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan
3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak
4. Pasal 35 Ayat (5), Pasal 51 Ayat (4) dan Ayat (5), serta Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5), terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat
5. Pasal 100 Ayat (2), terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah
6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan
C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan
8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara
9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang