Prabowo Pastikan Eksportir yang Langgar Aturan DHE Bakal Kena Sanksi

Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengancam akan memberikan sanksi kepada para eksportir yang tidak menerapkan aturan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Menurutnya, pelayanan ekspor dari pelanggar itu akan ditangguhkan.  

Prabowo Bakal Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Sore Ini

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.

KITB Jadi KEK Industropolis Batang, Holding Danarekasa Pede Investasi Deras Masuk

Presiden Prabowo Subianto Konferensi Pers di Istana Merdeka

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” kata dia.  

Dipanggil Prabowo ke Istana, Sri Mulyani: Bahas Penerimaan Negara

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib disimpan 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Aturan tersebut akan berlaku pada 1 Maret 2025.

Prabowo menegaskan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Hal tersebut dikatakan Presiden Prabowo usai menggelar rapat terbatas (ratas) bersama beberapa menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Senin, 17 Februari 2025.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Di mana pokok substansinya adalah sebagai berikut, pertama pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional," imbuhnya.

Aturan tersebut, lanjut Prabowo, berlaku di sektor pertambangan, kecuali untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya