Ekonom Nilai THR untuk Ojol Harus Libatkan Tiga Stakeholder

Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Gelombang protes dari pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut tunjangan hari raya (THR) terus bergulir. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025, mendesak adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan platform transportasi online memberikan THR bagi para pengemudi.

Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Buat Bagi-bagi THR, Simak Jadwal dan Persyaratannya di Sini!

Namun, menurut ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ia menilai, ada tiga stakeholder utama yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan regulasi terkait THR bagi mitra ojol.

Tiga stakeholder utama itu terdiri dari perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna layanan transportasi online.

Alasan Grab Tidak Kasih Bonus Hari Raya ke Semua Mitra Driver

“Setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perusahaan ojol, penumpang, serta bisnis yang memanfaatkan jasa ojol,” ujar Wijayanto dalam keterangan yang dikutip Antara, Senin 17 Februari 2025.

THR Bisa Diganti dengan Beasiswa dan Bantuan Sosial

Grab Berikan Bonus Hari Raya hanya untuk Mitra Aktif dan Berkinerja Baik

Wijayanto menyebutkan bahwa THR bagi pengemudi ojol berpotensi menghambat pertumbuhan industri digital di Indonesia. Ia mengusulkan alternatif lain yang bisa diberikan perusahaan kepada mitra mereka, seperti beasiswa untuk anak pengemudi, bantuan sembako, dan paket Idul Fitri.

Menurutnya, ojek online merupakan sektor yang menawarkan fleksibilitas waktu dan aset bagi mitranya. Jika kebijakan seperti THR, penerapan upah minimum provinsi (UMP), dan batasan jam kerja diterapkan, fleksibilitas itu akan hilang dan bisa berdampak negatif bagi kelangsungan bisnis ojek daring.

“Jika industri ini kehilangan fleksibilitas, para mitra justru bisa semakin kesulitan, sementara perusahaan ojol menghadapi ancaman keberlangsungan bisnisnya,” katanya.

SPAI: THR Adalah Hak Pekerja Ojol

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa THR adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Menurutnya, hubungan kerja antara pengemudi dan platform memenuhi unsur pekerjaan, upah, serta perintah sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.

“THR menjadi tambahan pendapatan di tengah tarif rendah yang diberlakukan perusahaan aplikasi, serta potongan yang melebihi 20 persen, yang kian membebani para pengemudi,” ujar Lily.

Ia mendesak pemerintah agar tegas dalam mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan THR kepada mitra mereka sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja layanan berbasis digital.

Sikap Pemerintah: Perusahaan Harus Dengarkan Aspirasi Pengemudi

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam memberikan perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan.

“Kami mendengarkan aspirasi para mitra pengemudi, dan harapan kami bukan hanya pemerintah yang mendengar, tetapi juga perusahaan aplikator,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pemberian THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga menjadi bagian dari diskusi antara Kemnaker dan Kementerian Perhubungan pada 24 Januari 2025. 

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Dengan semakin meningkatnya tuntutan dari para pengemudi ojol, keputusan pemerintah dalam merespons isu THR ini akan menjadi penentu masa depan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya