Aturan Baru Prabowo, Korban PHK Dapat 60 Persen dari Gaji Selama 6 Bulan
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Korban PHK melalui aturan ini berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji, selama 6 bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini ditandatangani oleh Prabowo pada 7 Februari 2025.
"Manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," tulis PP tersebut dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) (sumber foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelasnya.
Pada Pasal 11 dijelaskan bahwa iuran JKP dalam sebulan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan, atau lebih rendah dari ketetapan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.
Adapun manfaat JKP akan hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, kemudian setelah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.
Kemudian jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.