Dorong Kemajuan Industri, Perperindo Gandeng Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru SNI Elektronika

Barang Elektronik
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar workshop terkait Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 7 Tahun 2025 tentang mengatur SNI Elektronika. Kegiatan dilaksanakan di kantor Sekretariat Perprindo pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Kemenperin Sebut Indonesia Sumbang 30 Persen Pekerja di Nike dan Adidas Global 

Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang perwakilan dari Kementerian Perindustrian yakni Bapak Agus Kurniawan, Ibu Sumarni, Bapak Abdillah Einsten, dan Ibu Rizki Triana. Acara tersebut turut dihadiri sekitar 17 perusahaan elektronika di Indonesia. 

Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja mengungkapkan, workshop bertujuan memberikan sosialisasi, pemaparan serta implementasi dalam regulasi terkait SNI barang elektronika kepada para anggota Perprindo. Andy berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman mengenai Permenperin 7/2025 sehingga pelaku usaha bisa penerapan berjalan lancar. 

Apresiasi Strategi Pemerintah, Ketum INACA Soroti Pentingnya Infrastruktur Transportasi Nasional

"Sebagaimana visi Peprindo yaitu untuk menjadi mitra pemerintah dalam memajukan industri pendingin di Indonesia," ujar Agus Kurniawan saat memberikan sambutan yang dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 14 Februari 2025.

Cicilan elektronik online

Photo :
  • Istimewa
Hati-hati! Ini Alasan Pelaku Industri Harus Gunakan Tali Kawat Baja Berstandar SNI

Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI Kemenperin Agus Kurniawan menjelaskan poin-poin penting dalam Permenperin 7 Tahun 2025. Pertama, mengenai masa berlaku Sertifikat SNI selama lima tahun dan masa berlaku SPPT SNI selama satu tahun. 

Kedua, alur proses penerbitan sertifikat SNI dan penerbitan SPPT SNI di mulai dari permohonan melalui SIINas, verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi hingga proses penerbitan sertifikat. Ketiga terkait persyaratan Perwakilan Resmi, Kerja sama Merek, dan Maklun.
  
Lebih lanjut, Sumarni selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI Kemenperin memaparkan masa peralihan regulasi secara teknis yakni Permenperin 7 Tahun 2025 akan berlaku efektif pada 24 Juli 2025. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah wajib, sertifikat kesesuaian, dan SPPT SNI yang masih berlaku dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan harus disesuaikan paling lama 12 bulan setelah peraturan ini berlaku. 

Elektronika rumah tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama satu tahun terhitung sejak berlakunya peraturan berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. Sedangkan, barang elektronik rumah tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu satu tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.  

Proses resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya sebelum tanggal berlaku dapat dilaksanakan mengikuti permen lama. Dengan catatan hasil keputusan sertifikasi atau sertifikat harus terbit sebelum Kepmen LPK dikeluarkan. 

Kemenperin dukung Industri Elektronik dalam negeri

Photo :
  • Kemenperin

"Akan tetapi untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya setelah tanggal berlaku, harus menggunakan permen baru ini," imbuh Agus Kurniawan.  
 
Pada kesempatan tersebut, Abdillah Enstein selaku Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Ilmate menguraikan empat kriteria pengecualian SNI Wajib  dan serta keharusan melampirkan bukti pengecualian.

Pertama, produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan. Bukti pengecualiannya berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.  

Kedua, barang digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat SNI. Bukti pengecualian berupa dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.

Ketiga, digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak lima unit untuk setiap tipe produk. Bukti pengecualian berupa surat keterangan dari lembaga atau perusahaan industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan.

Bisa juga berupa perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Indonesia. Terakhir, untuk keperluan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, Rizki Triana Putri selaku Ketua Tim Kerja Program Pengembangan dan Evaluasi Direktorat Ilmate memaparkan mengenai teknis penerbitan suket di luar ruang lingkup klasifikasi, dan/atau syarat mutu SNI wajib produk elektronik. Mulai dari pengajuan suket melalui SIINas, proses verifikasi kelengkapan dokumen, evaluasi, dan penerbitan surat keterangan. Proses verifikasi dan penerbitan suket masing-masing lima hari kerja. 

"Perprindo mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah dan siap menjadi mitra diskusi dalam setiap kebijakan dan regulasi baru untuk kemajuan perindustrian dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tegas Wasekjend Perprindo Heryanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya