Dana PIP Harus Tersalurkan ke Siswa, Kemendikdasmen Tekankan Pengawasan Ketat
- Puslapdik Kemendikbudristek
Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus benar-benar sampai ke siswa yang berhak menerimanya. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, meminta semua pihak, termasuk sekolah dan masyarakat, untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi Puslapdik pada Kamis, 13 Februari 2025.
Peran Sekolah dalam Penyaluran PIP
Ilustrasi penerima bantuan PIP
- Puslapdik Kemendikbudristek
Sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan distribusi dana PIP berjalan dengan baik. Mereka harus mengumumkan daftar penerima, membantu siswa dalam aktivasi rekening, serta mengingatkan agar dana segera dicairkan sebelum tenggat waktu. Jika dana tidak dicairkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dana PIP harus digunakan sesuai tujuan dan tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa dana ini berasal dari masyarakat dan harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Pak Presiden juga berkali-kali menegaskan agar jangan ada serupiah pun dana rakyat yang diselewengkan,” tegasnya.
Proses Pencairan Dana PIP
Program Indonesia Pintar (PIP)
- Instagram/sobatpip
Dana PIP dikirim langsung ke rekening siswa yang terdaftar dalam SK penerima. Siswa atau orang tua/wali dapat mencairkan dana melalui teller bank atau ATM. Dalam kondisi tertentu, kepala sekolah diperbolehkan mencairkan dana secara kolektif, terutama bagi siswa yang belum memiliki rekening atau tinggal di daerah dengan akses perbankan terbatas.
Namun, pencairan kolektif ini harus disertai surat kuasa dari orang tua atau siswa. Suharti menegaskan bahwa proses pencairan ini tidak boleh dikenakan pungutan atau biaya tambahan. Jika ada kebutuhan biaya operasional, sekolah diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan mengambil dari dana PIP yang seharusnya 100% diterima siswa.
Pencegahan Penyalahgunaan Dana PIP
Kartu Indonesia Pintar/KIP/PIP
- Istimewa
Untuk mencegah penyelewengan, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan melalui call center 177 atau laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen.
Jika ditemukan penyalahgunaan, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan mengembalikan dana kepada siswa penerima. Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Beberapa kasus penyalahgunaan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan Kemendikdasmen terus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Jumlah Penerima dan Skema Penyaluran PIP
Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
- PIP Kemendikbud
Pada tahun 2024, sebanyak 18.594.627 siswa menjadi penerima PIP dengan total anggaran lebih dari Rp13 triliun. Program ini mencakup siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah Kemendikdasmen, sementara siswa madrasah dikelola oleh Kementerian Agama.
Data penerima PIP diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diselaraskan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta data dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Jika ada siswa yang seharusnya menerima bantuan tetapi belum terdaftar, sekolah dan pemerintah daerah dapat mengajukan nama mereka ke dinas pendidikan setempat.
Dengan pengawasan ketat dari semua pihak, Program Indonesia Pintar diharapkan dapat berjalan secara transparan dan efektif dalam membantu anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang lebih baik.