OJK Sebut Industri Asuransi Bakal Beri Fasilitas di Program 3 Juta Rumah Prabowo

Konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Keuangan 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri asuransi akan memberikan sejumlah fasilitas perlindungan perasuransian dalam mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

Hati-hati Modus Penipuan Baru Ini Bisa Kuras Isi Rekening, Begini Ciri-cirinya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, perlindungan yang akan diberikan industri perasuransian seperti perlindungan risiko asuransi kredit dan asuransi jiwa.

"Untuk infrastruktur khususnya program pemerintah yang rencana program 3 juta rumah, industri perasuransian akan menawarkan perlindungan risiko asuransi kredit, asuransi jiwa kredit untuk debitur/nasabah dalam risiko meninggal dunia, serta perlindungan atas risiko properti seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan sebagainya," ujar Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Keuangan 2025 Selasa, 11 Februari 2025.

Jawa Barat dan Jakarta Jadi Wilayah Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal Tertinggi

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengatakan program 3 juta rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan menciptakan multiplier efek bagi perekonomian nasional.

"Pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat diharapkan terwujud dan menciptakan multiplier efek yang besar yang akan mendorong investasi dan mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional," jelasnya.

OJK Terima 58.206 Aduan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1,25 Triliun

Mahendra mengatakan, untuk mendukung program ini pihaknya akan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah KPR kepada MBR. Dia pun mengingatkan, agar perbankan tidak mempersulit pemberian kredit kepada debitur non lancar

"Kami juga telah menegaskan berdasarkan bukti konkrit pelaksanaan selama ini bahwa tidak ada terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar," imbuhnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Bakal Atur Influencer Tak Boleh Sembarangan Kasih Review Produk Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan terkait pengawasan atas perilaku influencer keuangan atau finfluencer.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025