OJK Luncurkan IASC dan SIPELAKU Atasi Kasus Penipuan Sektor Jasa Keuangan
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Peluncuran ini ditujukan untuk menangani penipuan atau scam yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya IASC dimaksudkan agar para korban penipuan dapat memperoleh pengembalian dana lebih cepat.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti Scam Center. Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," ujar Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 Selasa, 11 Februari 2025.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Mahendra menuturkan, untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud, OJK juga turut membentuk SIPELAKU.
"SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholders," jelasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- pinjol limit besar tenor panjang
Adapun untuk memperkuat perlindungan konsumen, investor, serta masyarakat. OJK jelas Mahendra juga akan mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan.
"OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama berkait iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan. Praktek pemasaran akan ditata untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen," imbuhnya.