Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditahan Kejagung, Begini Respons Ketua Komisi XI DPR
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut, penetapan status tersangka itu merupakan pelajaran agar lebih berhati-hati sebagai pejabat negara.
Isa sendiri ditahan oleh Kejagung karena diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kita hormati prosesnya, dan bagi saya ini juga menjadi bagian proses yang mau tidak mau menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk dalam menjalankan tugas, dan melaksanakan tugas itu untuk lebih berhati-hati ke depan," ujar Misbakhun di Komisi XI DPR RI Senin, 10 Februari 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Misbakhun mengatakan, Komisi XI sebagai mitra dari pemerintah menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami di Komisi XI karena mitranya, mitranya yang juga memberikan rasa mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Ke depan ini juga menjadi sebuah kasus pembelajaran, saya sekali lagi menyampaikan menghormati proses hukumnya," jelasnya.
Misbakhun menilai, dengan penetapan tersangka itu, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta agar segera mencari orang baru untuk mengisi posisi Dirjen Anggaran Kemenkeu.
"(Pengganti) itu kewenangannya Menteri Keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas ya mau tidak mau harus dicari penjabat sementaranya siapa," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Usai ditetapkan tersangka, Isa langsung ditahan Kejagung.
"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Kohar, Jumat, 7 Februari 2025.
Abdul Kohar mengatakan, Isa diduga merugikan negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Dia menyebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
Pun, Kejagung menahan Isa selama 20 hari ke depan. Penahanan Isa dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," katanya lagi.