Muncul Usulan THR Dipercepat, Begini Respons Ketum Apindo

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berencana menggelar rapat terkait usulan percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional pada minggu depan.

PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, usulan yang akan dibahas Kemnaker tersebut tentunya tidak bisa dipaksakan kepada seluruh pengusaha atau pihak perusahaan. Hal itu menurutnya tergantung dengan kesiapan masing-masing perusahaan.

"Saya rasa kita tidak bisa samaratakan ya. Karena mungkin tidak semua perusahaan siap," kata Shinta kepada VIVA, saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Menikah dengan Pengusaha Malaysia, Pevita Pearce Ngaku Bingung Kalau Ditanya Soal Ini

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Apabila nantinya usulan tersebut benar-benar akan diputuskan oleh pihak Kemenaker, Shinta mengaku pihaknya mungkin hanya bisa menyampaikannya kepada para pengusaha dalam bentuk imbauan.

Perintah Prabowo Soal Pencairan THR 2025

Sebab, dengan perbedaan kondisi usaha yang dialami masing-masing perusahaan, tentunya hal itu tidak bisa serta merta dijadikan kewajiban karena bergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan yang bakal menjalankannya.

"Jadi kita bisa saja mengimbau bagi (perusahaan) yang mau (mempercepat pemberian THR), bagi yang bisa silakan. Tapi kita tidak bisa menjadikan satu ini sebagai sebuah keharusan. Karena perusahaan itu kondisinya berbeda-beda," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pihaknya berencana menggelar rapat terkait usulan percepatan pembayaran THR bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.

Kemenaker menurutnya harus mendengarkan pandangan pihak pengusaha selaku pemberi THR, terkait dengan rencana tersebut. Sebab, Kemenaker harus mengetahui lebih dulu apa dampak yang dapat dialami dunia usaha jika harus membayar tunjangan hari raya itu lebih awal.

"Kita kan harus dengar pengusaha dulu ya, artinya kan itu timingnya harus pas. Jadi nggak bisa kemudian, dalam artian kalau terlalu buru-buru nanti seperti apa, kalau kemudian terlambat seperti apa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya