Karyawan PT Timah Ejek Pegawai Honorer Berobat Pakai BPJS Bakal Kena Sanksi

PT Timah Tbk
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - PT Timah Tbk telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan karyawan perempuan yang mengejek pegawai honorer memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.

Vonis Bertambah Jadi 20 Tahun, Harvey Moeis Disebut Aktor Penting Korupsi Timah Rp300 Triliun

“Pemanggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. InsyaAllah proses tetap akan dilaksanakan dengan tidak lama,” ujar Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Februari 2025.

Anggi menjelaskan bahwa karyawan tersebut berinisial DCW dan dia akan diperiksa dalam waktu dekat. PT Timah Tbk akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan.

Banding Kasus Korupsi Timah, Hakim PT DKI Vonis Dirut RBT 19 Tahun Penjara

Kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • intiprint.com

“Ingin kami sampaikan adalah perusahaan tegas terhadap pelaksanaan aturan kekaryawanan. Namun semuanya tentu berproses,” ujar dia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut PT Timah jadi 20 Tahun

Atas adanya kegaduhan ini, Anggi turut mengucapkan permintaan maaf bagi seluruh pihak yang terganggu. Dia berjanji pihaknya akan berbenah memperbaiki perilaku setiap karyawan di media sosial.

“Terpenting adalah ke depan perusahaan terus fokus melakukan pembenahan internal termasuk edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah video karyawan perempuan PT Timah mengejek pegawai honorer yang memakai BPJS Kesehatan untuk berobat. 

Dalam video yang beredar di media sosial, karyawan perempuan PT Timah itu menyebut honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat bukan pasien prioritas. 

"Ngantri ya dek? BPJS ya? Hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantri dek, pasien prioritas hahaha," kata karyawan PT Timah itu. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Teguh Harianto

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim: Perbuatannya Sangat Menyakiti Hati Rakyat

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara atas korupsi timah Rp300 triliun. Hakim menyebut Perbuatannya sangat menyakiti hati rakyat. Simak putusan lengkapnya di sini

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut