Kumpulkan Pelaku Industri Migas dan CERI, Kemenperin Ungkap Konsekuensi Jika TKDN Tak Diterapkan
- Istimewa.
Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal itu pun ditegaskan kepada pihak terkait.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi pada hari ini. Rapat tersebut membahas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Heru Kustanto, mengungkapkan, rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap TKDN guna mengurangi ketergantungan pada produk impor. Kemudian, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
"Kami ingin memastikan seluruh proyek energi dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri," ujar Heru dikutip dari keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor, yang berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja. Kemenperin akan terus mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri energi dan migas.
"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar aturan TKDN benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar angka persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing," tegas Heru.
Selain itu, Kemenperin akan melakukan sampling audit terhadap komitmen TKDN di semua proyek hulu dan hilir migas untuk menilai kepatuhan terhadap undang-undang.
Menanggapi inisiatif Kemenperin, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa dirinya mendadak dipanggil oleh Kepala P3DN dalam forum tersebut dan diperkenalkan sebagai calon penggugat. Ia diberi kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN.
"Saya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum. Jika ada pelanggaran, CERI tetap akan menggugat. Namun, jika aturan TKDN dipenuhi untuk kedua proyek ini, CERI tidak akan menggugat," ujar Yusri.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia.
"Kami mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja," tambahnya.
Menurut Yusri, pihak pemilik proyek, baik JOB Pertamina-Medco E&P Tomori maupun PT Pertamina Energi Terminal, tampaknya sepakat mengikuti aturan TKDN. Hal ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini.
"Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan sehingga terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa," ujar Irvan.
Ia menambahkan bahwa pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.