Menteri Nusron Naikkan Kewajiban Pemberian Plasma Sawit ke Petani Oleh Perusajaan Jadi 30 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menetapkan kenaikan kewajiban pemberian plasma kebun sawit menjadi 30 persen dari semula 20 persen. 

Indonesia dan Malaysia Bakal Perkuat Kerja Sama Sektor Sawit

Saat ini, ungkap Nusron, ada sebanyak 16 juta hektar (ha) HGU yang dipegang sekelompok pengusaha kelapa sawit yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869.

"Minimal untuk masyarakat, sehingga 30 persen plasma-nya untuk yang pembaruan. Nah karena itu supaya ini petani lebih banyak menikmati, kita menggunakan penegakan dan alokasi modern seperti ini," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Saran Anindya Bakrie untuk India agar Investasi Energi Terbarukan Maksimal

Nusron menekankan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan komitmen pelaksanaan CSR perusahaan kelapa sawit. Ia mewanti-wanti, perusahaan tidak akan diberi HGU jika program CSR dan plasma tidak diberikan.

Petani sawit saat panen di OKU Selatan.

Photo :
  • tvOne/Fellia Salani.
Ada Koperasi Bermasalah, Langsung Adukan ke Sini!

"Kalau tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, sekarang tidak bisa diberikan lagi. Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, waktu perpanjangan (HGU)," ujarmya.

Nusron menekankan, aturan ini berlaku khusus bagi perusahaan kelapa sawit yang hendak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di tahap ketiga. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGU berlaku paling lama 25 tahun hingga 35 tahun.

"Kami minta tambah karena dia sudah menikmati selama 60 tahun, ditambah 35 tahun lagi, jadi 95 tahun. Kita tambah, kita kalau seluruhnya cuma 20 persen, untuk tahap ketiga kami minta tambah, ditambah 10 persen," ujarnya.

Kades Kohod, Arsin (kiri) mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Nusron menambahkan, pihaknya juga akan melakukan audit plasma di bidang supply chain untuk memastikan kerja sama perusahaan dengan petani bisa berjalan baik. Sebab, kata Nusron, pihaknya menemukan kasus petani yang diberi plasma berbasis koperasi yang dikelola perusahaan.

"Memang betul tanah tersebut diberikan kepada koperasi, tapi masih banyak yang koperasinya itu koperasi karyawan di perusahaan setempat. Ini yang membuat kami tidak puas. Kenapa? Karena ujung-ujungnya mereka itu hanya sebagai karyawan, bukan sebagai pengelola atas lahan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya