Tanggapi Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Bahlil: Niat Baik Kok
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara soal wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi. Wacana itu diketahui terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sebagai inisiatif dari DPR.
Menurutnya, apabila melihat dari maraknya pemberitaan yang ada terkait wacana tersebut, Bahlil menilai wacana itu merupakan suatu upaya yang dilandasi dengan niat baik.
"Kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir ini sebuah niat yang baik kok," kata Bahlil saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Dia menjelaskan, niat yang baik itu berkaitan dengan upaya mengembalikan roh UUD 1945 Pasal 33, yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik di laut, darat, dan udara, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Nah, ini kan (wacana izin tambang untuk perguruan tinggi) bagian daripada distribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha," ujarnya.
Meski demikian, Bahlil mengaku belum bisa terlalu banyak berkomentar terkait wacana izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut. Selain karena materinya baru dikirimkan kepada Kementerian ESDM, Bahlil pun mengaku belum sempat membacanya karena baru kembali dari kunjungan kerja ke India mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
"Materinya kan baru dikirim dan saya kebetulan baru pulang dari India, jadi belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Setelah itu baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi," kata Bahlil.
Mengenai komunikasi dengan DPR selaku pihak yang mengusulkan wacana izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut, Bahlil mengatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari komunikasi antarlembaga, yaitu antara DPR selaku pihak legislatif dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM selaku pihak eksekutif.
"Ini kan (komunikasi) antara lembaga kan? DPR itu kan lembaga legislatif, dan kita (Kementerian ESDM) kan lembaga eksekutif. Nanti setelah diserahkan, baru saya pelajari baik-baik. Nanti saya baca dulu kajian akademiknya," ujarnya.