KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel kegiatan reklamasi di Pulau Pari
Sumber :
  • Dok KKP

Jakarta, VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari. Hal ini karena aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam pemanfaatan ruang laut.

Pagar Laut Tangerang Tersisa 11,46 Km, KKP Targetkan Bongkar hingga 5 Km Hari Ini

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), sudah melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan. 

Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi. 

Potret 2 Awak KKP Makan Terombang-ambing di Air saat Proses Pencabutan Pagar Laut Tangerang

"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ujar Doni dalam keterangan resmi Rabu, 29 Januari 2025.

Adapun langkah ini jelas Doni, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Sebab ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal. 

Titiek Soeharto Desak Kementerian Tidak Takut Lawan Oligarki, Buntut dari Polemik Pagar Laut

"Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," jelasnya.

Kemudian untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan. KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut," jelasnya.

Dia menegaskan, KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir. Doni menyatakan, Pulau Pari merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. 

"KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya