Sri Mulyani Beberkan Daftar Belanja yang Harus Dipangkas Kementerian/Lembaga
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya. Sebanyak 16 pos belanja yang ada di kementerian/lembaga (K/L) dipangkas untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun surat ini diperuntukan kepada seluruh menteri kabinet merah putih, kelapa kepolisian, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun, dengan rincian per Kementerian/Lembaga," tulis surat tersebut dikutip Selasa, 28 Januari 2025.
Efisiensi ini meliputi belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Namun Sri Mulyani menyatakan, rencana penghematan ini tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Sri Mulyani menjelaskan, efisiensi tersebut diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
K/L juga diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.
"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam ampiran dan telah mendapat persetujuan mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," jelasnya.
Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 K/L belum mengusulkan revisi., maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.
Merujuk pada lampiran surat menteri keuangan tersebut, terdapat 16 pos yang akan dipangkas, berikut diantaranya:
1. Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi sebesar 90,0 persen.
2. Kegiatan Seremonial: efisiensi sebesar 56,9 persen.Â
3. Rapat, Seminar, dan sejenisnya: efisiensi sebesar 45,0 persen.Â
4. Kajian dan Analisis: efisiensi sebesar 51,5 persen.
5. Diklat dan Bimtek: efisiensi sebesar 29,0 persen.Â
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: efisiensi sebesar 40,0 persen.Â
7. Percetakan dan Souvenir: efisiensi sebesar 75,9 persen.Â
8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: efisiensi sebesar 73,3 persen.Â
9. Lisensi Aplikasi: efisiensi sebesar 21,6 persen.Â
10. Jasa Konsultan: efisiensi sebesar 45,7 persen.Â
11. Bantuan Pemerintah: efisiensi sebesar 16,7 persen.Â
12. Pemeliharaan dan Perawatan: efisiensi sebesar 10,2 persen.Â
13. Perjalanan Dinas: efisiensi sebesar 53,9 persen.Â
14. Peralatan dan Mesin: efisiensi sebesar 28,0 persen.Â
15. Infrastruktur: efisiensi sebesar 34,3 persen.Â
16. Belanja Lainnya: efisiensi sebesar 59,1 persen.