Data BPS: Hanya 12 Persen UKM di Indonesia yang Adopsi Teknologi Digital, Ini Solusinya
- vivanews/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Dari 64 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) di Indonesia, hanya 12 persen yang sudah mengadopsi teknologi digital secara efektif. Hal itu berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024 lalu.
UKM memang terbukti telah menyumbang sebanyak 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dan menjadi pilar ekonomi RI yang cukup kuat. Hanya saja, penetrasi digital masih menjadi kendala bagi banyak UKM untuk masuk ke pasar yang lebih luas.
Sementara itu, kehadiran marketplace B2B memang membawa keterbukaan akses pasar bagi UKM. Lebih dari itu, untuk memberikan layanan dan dampak yang lebih baik kepada penggunanya, marketplace perlu memiliki fungsi ataupun fitur-fitur yang outstanding.
Seperti fitur untuk bisa mendapatkan penawaran dan negosiasi secara otomatis, fitur yang dapat membantu dalam proses administrasi pembayaran, ataupun fungsi untuk pengajuan pinjaman.
Dalam hal ini, PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk (Telkom) lewat Pasar Digital (PaDi) UMKM yang sudah dilengkapi dengan berbagai fitur, mengundang UKM di Indonesia untuk menjadi penjual di marketplace B2B PaDi UMKM.
Telkom juga mengajak seluruh perusahaan swasta dan BUMN untuk berbelanja pengadaan barang, dan jasa lewat fitur yang diklaim memudahkan pengguna.
Fitur unggulan PaDi UMKM berupa Tender Kilat dan Termin. Tender Kilat merupakan fitur yang mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, karena memungkinkan perusahaan (atau pembeli) mendapatkan penawaran dari berbagai UKM (atau penjual) dalam waktu singkat, baik penjual atau pembeli dalam melakukan negosiasi dapat memperoleh harga yang kompetitif.
Penjual juga diuntungkan karena memiliki kesempatan untuk mengajukan penawaran secara efisien tanpa proses administrasi yang biasanya membutuhkan waktu dan biaya.
Fitur unggulan kedua yakni Termin, fitur ini ditujukan untuk mempermudah masalah pembayaran. Selain itu, Termin juga bisa digunakan pembeli setelah penjual mengaktifkannya.
Termin pembayaran maksimal sebanyak 5 termin. Metode pembayarannya sendiri memiliki variasi batas waktu seperti 7, 14, dan 30 hari. Fitur ini membuat proses pembayaran menjadi lebih fleksibel baik dari budget yang dianggarkan pembeli.
Selain itu, PaDi UMKM juga menawarkan pembiayaan berupa pinjaman dana yang dapat diajukan oleh penjual. Syaratnya penjual adalah UKM yang telah terdaftar di marketplace PaDi UMKM.
Penjual pun dapat mengajukan pinjaman sampai Rp 5 miliar, dengan hanya menggunakan Purchase Order (PO) dan Invoice di PaDi UMKM.
Satu dari ratusan ribu UKM yang telah bergabung menjadi penjual di PaDi dan merasa diuntungkan adalah PT. Sinar Bersih Sukses Jaya.
PT tersebut sudah empat tahun berjualan di marketplace PaDi dengan menyediakan peralatan kebersihan dan kebutuhan kantor.
“Saya bergabung menjadi seller di PaDi UMKM sejak tahun 2020, harapannya ingin meningkatkan penjualan dan menjangkau pelanggan yang lebih luas,” kata Monica selaku owner pada Kamis, 23 Januari 2025.
Seperti yang Monica harapkan, PaDi UMKM berhasil membuat bisnisnya berkembang dan mendapat lebih banyak pelanggan B2B.
Sekurang-kurangnya dalam sebulan bisnisnya berhasil mencatatkan transaksi sebesar Rp 30 juta dalam sebulan, bahkan pernah melejit sampai Rp 1,2 miliar.
Monica pun secara terang-terangan mengaku terbantu dengan adanya fitur tersebut.
“Terlebih dengan adanya fitur Tender Kilat yang membuat kami bisa segera tahu kebutuhan di suatu perusahaan atau BUMN sehingga kami bisa langsung mengajukan penawaran,” pungkasnya.