Prabowo Pangkas Anggaran Belanja Rp 306,69 Triliun, Kecuali 2 Pos Ini

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto melakukan penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Namun, penghematan belanja ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).

Mensesneg: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Diatur

Adapun hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," tulis diktum ketiga Inpres 1/2025 dikutip Kamis, 23 Januari 2025.

Anggaran Belanja Dipangkas Prabowo Rp 360 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Inpres ini menjelaskan, efisiensi belanja Rp 306,69 triliun ini dilakukan dengan cara review masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun, dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan proyek energi di PLTA Jatigede Sumedang

Photo :
  • Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Terbang ke India, Penuhi Undangan Hari Republik India ke-76

"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, efisiensi belanja diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.

Kemudian anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor Tahun Anggaran 2025 ke kas negara, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Dalam Inpres tersebut, seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, maka diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.

Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Hal ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.

"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya