Anggaran Belanja Dipangkas Prabowo Rp 360 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan pemangkasan anggaran ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar APBN disiplin, prudent, dan tepat sasaran. Hal ini juga sebagai antisipasi pemerintah menghadapi tantangan ke depan.
"Tujuan pengoptimalan anggaran ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Termasuk untuk melaksanakan subsidi dan perlinsos agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," ujar Deni kepada awak media Kamis, 23 Januari 2025
Deni mengatakan, untuk tahapan pemangkasan anggaran belanja ini, masing-masing Kementerian Lembaga (K/L) mengidentifikasi dulu rencana efisiensi belanjanya.Â
Setelahnya, K/L menyampaikan rencana efisiensi ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran. Kemudian diajukan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2024.
"Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN dan APBD 2025 menjadi lebih hemat sebesar Rp 306,69 triliun. Penerbitan Inpres 1/2025 ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," dikutip dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo, Kamis, 23 Januari 2025.
Penghematan itu dilakukan dengan cara reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Sementara itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Dalam Inpres itu seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.
Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.