Prabowo Minta Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas 50%, Termasuk Acara Seremonial

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan belanja negara. Salah satu arahan atau instruksi Prabowo yaitu meminta Kepala Daerah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Presiden Prabowo Terbang ke India, Penuhi Undangan Hari Republik India ke-76

Kebijakan ini diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025.

Selain itu, Prabowo juga meminta Kepala Daerah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Percepat Pembentukan Danantara, Prabowo Mesti Turun Langsung

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," dikutip dari butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.

"Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," lanjut poin ketiga.

Prabowo Pangkas Anggaran Belanja Kementerian hingga Pemda, Negara Hemat Rp 306 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Instruksi ini juga menyasar menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, gubernur, hingga bupati/wali kota.

Prabowo juga meminta kepala daerah untuk mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur,” tegas Prabowo dalam poin keempat.

“Jangan lagi alokasi APBD didasarkan pada pemerataan antar-perangkat daerah atau sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya dalam poin kelima.

Presiden menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang diberikan kepada kementerian atau lembaga. Selain itu, ia menginstruksikan penyesuaian APBD 2025 terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Instruksi ini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara optimal. “Kami ingin APBN dan APBD benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya habis untuk operasional yang tidak relevan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, kepala daerah diharapkan lebih hati-hati dalam menyusun anggaran dan memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya