LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Tetap 4,25 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) agar tetap berada pada level 4,25 persen, bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

Laba BCA Capai Rp 54,8 Triliun Sepanjang 2024, Naik 12,7%

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tetap ditahan pada level 2,25 persen, serupa dengan TBP Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tetap 6,75 persen.

"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Perusahaan Penerima Kredit Bank Pelat Merah Wajib Tahan DHE, Prabowo: Saya Kira Wajar

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala, dan dapat diubah sewaktu-waktu melalui sejumlah penyesuaian. "Seperti misalnya penyesuaian pada tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan," ujarnya.

Laba Bersih BNI Sepanjang 2024 Capai Rp 21,5 Triliun

Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan, yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan.

"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Purbaya.

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Dia pun turut mengimbau agar pihak bank secara transparan dapat menyampaikan kepada para nasabahnya, mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Misalnya melalui penempatan informasi yang dimaksud pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.

"Bisa juga melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," ujarnya.

Sebagai informasi, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yakni pada Januari, Mei dan September. Hal itu dikecualikan, apabila terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya