Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di Dalam Negeri

Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA –  Pemerintah mulai 1 Maret 2025 akan mewajibkan eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE)) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen, dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia. 

Merespons hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kebijakan penahanan DHE dalam jangka waktu minimal 1 tahun. 

"Rencana penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha," ujar Shinta dalam keterangannya Rabu, 22 Januari 2025. 

Shinta juga meminta agar Pemerintah meninjau kembali implementasi kebijakan PP No. 36 tahun 2023. Sebab aturan tersebut dinilai kurang efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Shinta menuturkan, jika dunia usaha membutuhkan cash flow yang sehat untuk mendukung operasional. Kebijakan ini juga dinilai kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor, serta mengurangi daya saing investasi dengan negara tetangga, seperti Vietnam. 

Selain itu, Shinta mengemukakan pertimbangan lain yang dirasakan dunia usaha terkait ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE-SDA dan kredit modal kerja, di mana bunga kredit untuk modal kerja yang harus ditanggung oleh pelaku usaha saat ini relatif tinggi. 

"Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan. Hal ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman dan tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank, yang sangat bergantung pada kredibilitas masing-masing perusahaan," jelasnya. 

Bursa Asia Bervariasi Usai Donald Trump Resmi Dilantik Jadi Presiden AS

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menyebut, efek domino yang ditimbulkan dengan rencana kebijakan ini juga dirasakan berbeda oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaku usaha di sektor perikanan yang menilai jika insentif yang diberikan tidak cukup, karena suku bunga yang diberikan tidak mampu menutup biaya modal kerja (cost of fund).

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kemendag Bidik Ekspor Indonesia Naik 7,1 Persen pada 2025

Dia mengatakan, dengan hasil produksi perikanan fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca, eksportir perikanan lebih membutuhkan modal kerja yang memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik. Oleh karenanya, Apindo mengusulkan agar retensi DHE dapat dikecualikan untuk eksportir hasil perikanan. 

"Dampak dari implementasi regulasi ini juga dirasakan sektor pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan dapat memicu potensi PHK lantaran cash flow perusahaan yang tidak sehat akibat penahanan DHE. Selain itu, dikhawatirkan pula akan terjadi efek domino penurunan produksi batu bara maupun mineral, yang dapat menurunkan ketahanan energi," jelasnya. 

Puluhan Ton Kopi Sumsel Siap Banjiri Pasar Malaysia dan Australia

Selain itu jelasnya, industri kakao juga menjadi salah satu sektor yang terdampak dengan adanya kebijakan tersebut, di mana untuk menutupi kebutuhan modal kerja yang saat ini sebesar 30 persen diwajibkan agar ditempatkan pada rekening DHE SDA, maka industri pengolahan kakao dalam negeri terpaksa melakukan pinjaman dengan bunga komersial yaitu 8-11 persen per tahunnya. 

Sedangkan, bunga dari rekening berjangka DHE SDA jelas Sutrisno, hanya memberikan bunga sebesar 5 persen. Atas diskrepansi bunga tersebut, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di kancah pasar dunia. 

"Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan produk hasil olahan kakao yaitu kakao pasta (HS 1803), lemak kakao (HS 1804) dan kakao bubuk (HS 1805) dari kewajiban DHE-SDA demi mendukung daya saing produk bernilai tambah di dalam negeri dan keberlangsungan ekosistem perkakaoan nasional," jelasnya.

Ilustrasi uang dolar

Photo :
  • vstory

Dengan adanya sejumlah dampak yang berpotensi muncul dengan adanya penahanan DHE, Sutrisno menyatakan bahwa Apindo mengusulkan agar pemerintah memberikan opsi bagi perusahaan yang mengonversi DHE ke rupiah untuk tidak dikenakan penahanan. Menurutnya, langkah ini untuk memastikan bahwa USD sudah masuk ke dalam perekonomian Indonesia, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi eksportir. 

“Kami berharap kebijakan yang diambil tidak mematikan daya saing eksportir, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” terangnya. 

Selain itu, Apindo juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema di mana suku bunga pinjaman bank yang dijamin dengan deposito DHE harus dibuat sama dengan suku bunga insentif DHE SDA yang disimpan di bank domestik. 

"Dengan demikian, kenaikan biaya modal kerja akibat kebijakan DHE bisa nol atau ditiadakan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya