OJK Sebut Penggunaan PayLater Didominasi untuk Pembiayaan Konsumtif

Paylater
Sumber :
  • instagram

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penggunaan PayLater saat ini didominasi untuk pembiayaan multiguna dan konsumtif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah.

OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun

Ahmad mengatakan, berdasarkan diskusinya dengan asosiasi, belum dapat dipastikan secara jelas apakah penggunaan PayLater untuk belanja konsumtif. 

"Terus terang kalau penggunaan PayLater saat ini memang didominasi untuk pembiayaan multiguna dan konsumtif. Ketika kami kemarin diskusi dengan asosiasi mereka memang belum bisa memastikan betul-betul apakah ini penggunaan yang konsumtif," ujar Ahmad dalam media briefing Selasa, 21 Januari 2025.

Awas! Data Pribadi Bocor dan Disalahgunakan, Kenali Modus Penipuan Ini!

Dia mencontohkan, peminjam PayLater saat membeli handphone beberapa juga digunakan untuk menunjang usahanya. Sehingga, hal tersebut tidak serta-merta digunakan untuk kegiatan konsumtif, melainkan produktif.

"Kalau mereka pinjam atau BNPL untuk beli handphone, itu otomatis saja mereka bilang itu untuk kegiatan konsumtif. Padahal ada beberapa itu digunakan untuk produktif, untuk menunjang usahanya, untuk yang jual-jual pulsa kan perlu handphone bahkan untuk ojek online itu kan perlu ganti handphone. Itu yang belum bisa terdeteksi secara spesifik," imbuhnya.

Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia Diresmikan, OJK Pede Bisa Perkuat Ekonomi

Berdasarkan data OJK, utang masyarakat di Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater mencapai Rp 30,36 triliun per November 2024. Jumlah ini berasal dari industri perbankan dan multifinance. Untuk di perbankan mencapai Rp 21,77 triliun, dan di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,59 triliun.

Di samping itu, saat ini OJK tengah menyiapkan aturan terkait Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Dalam hal ini OJK akan menetapkan batas usia hingga minimal pendapatan pengguna Paylater.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini sebagai perlindungan ke konsumen atau masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).  

"Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI," ujar Ismail dalam keterangannya Selasa, 31 Desember 2024. 

Adapun pengaturan PayLater ini diantaranya mengenai batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp 3 juta per bulan. 

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya