OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan mengenai pembatasan kriteria pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater. Nantinya, usia akan dibatasi minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan pengaturan usia dan pendapatan ini dilakukan agar generasi mudah tidak terjerat utang karena tidak sanggup membayar.

"Kita juga enggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang sementara dia enggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya. Kenapa kita akan batasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu ya," ujar Ahmad dalam media briefing, Selasa, 21 Januari 2025.

Ilustrasi belanja online pakai Paylater

Photo :
  • Tokopedia

Ahmad menuturkan, akan diberlakukannya ketentuan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat. Namun, juga untuk melindungi industri keuangan,

"Ini tugas berat dari OJK sebenarnya, kita bukan cuma melindungi masyarakat, tapi harus kita melindungi juga dari sisi industrinya. Jangan sampai nanti industrinya ini juga jadi masalah," tegasnya.

Ahmad mengatakan, berdasarkan catatan OJK sebesar 50 persen pengguna PayLater berasal dari usia 19 hingga 34 tahun. 

"Kalau berdasarkan kita memang sebagian besar ya lebih dari 50 persen kelompok usia justru berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Nah kemarin saya bicara juga sama asosiasi, sebenarnya kalau 18 dihapus nggak ada masalah," katanya.

OJK Kawal Implementasi Penghapusan Utang UMKM

Dia melanjutkan, untuk aturan penghasilan sebesar Rp 3 juta per bulan ini didasari oleh perhitungan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini," imbuhnya.

OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Program 3 Juta Rumah Prabowo
Ilustrasi penipuan

Awas! Data Pribadi Bocor dan Disalahgunakan, Kenali Modus Penipuan Ini!

Data pribadi bisa saja bocor ke orang lain dan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, dan membuat Anda rentan menjadi korban dari modus penipuan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025