Disetujui Prabowo, Eksportir Wajib Parkir Dolar di RI 100 Persen Minimal 1 Tahun
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, eksportir diwajibkan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen di dalam negeri. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.Â
Airlangga mengatakan, saat ini aturan mengenai DHE sedang diharmonisasi bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Presiden Prabowo Subianto pun, jelasnya, sudah memberikan restu terkait kebijakan ini.
"Sudah hijau (dari Prabowo soal DHE). Jadi setahun (minimal jangka waktu), jadi 100 persen (menyimpan di dalam negeri)," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Perekonomian Selasa, 21 Januari 2025.
Adapun untuk kewajiban eksportir memarkirkan dolarnya di Indonesia sebelumnya paling sedikit sebesar 30 persen. Sedangkan jangka waktu akan menjadi 1 tahun, dari sebelumnya minimal 3 bulan dan 6 bulan.
Airlangga menjelaskan, dengan adanya perubahan kewajiban bagi eksportir ini, Pemerintah akan menggelontorkan sejumlah insentif. Misalnya untuk perbankan, pemerintah tengah menyiapkan insentif cash collateral atau agunan tambahan.
"Insentif semua diberikan nanti kita berikan. Untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua diatur di situ," katanya.
Lebih lanjut, untuk PP DHE ini akan terbit dalam waktu dekat. Saat ini jelas Airlangga, pemerintah sedang melakukan harmonisasi peraturan.
"Ya segara, ini kan lagi harmonisasi," katanya.
Airlangga memproyeksikan, dengan diparkirnya DHE 100 persen di Indonesia akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga US$90 miliar per tahun.
"(Potensi tambahan) bisa sampai di atas US$90 miliar satu tahun," katanya.