Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Ada 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut Tangerang
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Tangerang, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron Wahid mengungkapkan di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 Sertifikat HGB, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, Nusron Wahid juga menemukan sebanyak 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Dia mengatakan, seluruh sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," ujar Nusron Wahid di Jakarta Senin, 20 Januari 2025.
Terakhir, Nusron menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.
"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron.