Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Ditegaskan Semakin Memperburuk Kondisi Petani

Pupuk subsidi.
Sumber :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Jakarta, VIVA – Pihak-pihak yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dinilai sebagai sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi, yang berpendapat bahwa pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani, agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

Yayasan GSN yang Didirkan Prabowo Bersama Atthaya Bagikan Bantuan Pupuk ke Petani Majalengka

"Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET," kata Homaidi dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Dia menegaskan, hal ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

Siap-siap, Harga Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan Resmi di Malang Raya Naik Jadi Rp18 Ribu

Homaidi mengatakan, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” ujarnya.

Penyerapan Pupuk di Sumsel hanya 79 Persen Sepanjang 2024

Investigasi di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, PC PMII Pamekasan juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp125.000, Rp130.000, Rp140.000, bahkan Rp150.000 per sak. 

"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi," kata Homaidi.

"Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya