Pemerintah Kantongi Rp 32,32 Triliun dari Pajak Digital hingga Desember 2024

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi Rp 32,32 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital per 31 Desember 2024.

Tips Memilih Pinjaman Sehat, Biar Dompet Tetap Selamat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan penerimaan ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,35 triliun, pajak kripto Rp 1,09 triliun, pajak fintech Rp 3,03.

Kemudian pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,85 triliun.

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Ketentuannya

"Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 32,32 triliun," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Awas Modus Penipuan Baru Pelaku Ngaku Orang Pajak, hingga Minta Korban Lakukan Ini

Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.

Adapun dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 25,35 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024,” jelasnya.

Dwi menjelaskan, untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,09 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Untuk pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,03 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang 
diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,57 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, hingga Desember 2024 sebesar Rp 2,85 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 191,71 miliar dan PPN sebesar Rp 2,66 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya