Harga Emas Hari Ini 20 Januari 2025: Global dan Antam Kompak Turun
- ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional turun di awal perdagangan Asia pada hari Senin, 20 Januari 2025. Itu terjadi karena meredanya ketegangan di Timur Tengah yang mengurangi permintaan safe-haven, sementara investor menunggu pelantikan Donald Trump dan kejelasan mengenai kebijakan pemerintahan mendatang.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot turun 0,4 persen menjadi US$2.690,81 per ons pada pukul 01:40 GMT atau 07:40 WIB. Emas berjangka AS turun 0,5 persen menjadi US$2.734,90.
Hamas membebaskan tiga sandera Israel dan Israel membebaskan 90 tahanan Palestina pada hari Minggu, hari pertama gencatan senjata yang menghentikan perang 15 bulan yang telah menghancurkan Jalur Gaza.
Pelaku pasar sangat menantikan pelantikan Trump hari ini, dan tarif perdagangannya yang luas diperkirakan akan semakin memicu inflasi dan memicu perang dagang, sehingga berpotensi meningkatkan daya tarik emas sebagai aset safe-haven.
Emas digunakan sebagai lindung nilai inflasi namun suku bunga yang lebih tinggi mengurangi daya tariknya.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.585.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut turun Rp 2.000 dibanding perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.431.000 per gram. Harga itu juga turun Rp 2.000 per gram.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,729 juta, 10 gram Rp 15,38 juta, 25 gram Rp 38,28 juta dan 50 gram Rp 76,45 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 152,79 juta, 250 gram Rp 381,58 juta dan emas 500 gram Rp 762,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 842,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1.525,6 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.