OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- blog.otcmarkets.com
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau. Pencabutan ini dilakukan karena PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir," ujar Ismail dalam keterangannya Senin, 20 Januari 2025.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha jelas Ismail, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK pun jelasnya, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.Â
"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," terangnya.
Ismail menuturkan, pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dia menegaskan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail menjelaskan, dalam hal ini PT SRV harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pihak lainnya. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi.Â
Lalu memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Â
"Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama," imbuhnya.
Â