Bangun Rumah MBR, Pengembang Ungkap Keuntungan Pakai Lahan Hasil Lelang Bank Tanah
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Kendal, VIVA – Peran Badan Bank Tanah dinilai sangat signifikan dalam mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini termasuk bagian dari upaya menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto.
Kerja sama developer atau pengembang dengan Bank Tanah diyakini akan memberikan sistem pembayaran yang sangat menguntungkan serta lokasi tanah yang strategis.
Hal itu diakui oleh Direktur PT Asatu Realty Asri, Yudi Irawan, sebagaimana yang dirasakan pihaknya saat membangun perumahan MBR Bumi Svarga Asri (BSA) di Kendal. Perumahan MBR yang dibangun di atas lahan seluas 4,2 hektare (ha) itu, diperoleh pihak Asatu dari hasil lelang Bank Tanah.Â
"Kami merasakan sendiri, banyak keuntungan yang bisa didapat dengan hadirnya Bank Tanah," kata Yudi saat ditemui di Perumahan Bumi Svarga Asri, Kendal, Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.
Keuntungan pertama yakni Bank Tanah akan memberikan waktu pembayaran secara tempo, dan tidak serta merta harus dilunasi setelah pemenang memenangkan lelang tanah tersebut. "Tapi ada tempo yang meringankan, sehingga kami pengusaha jadi bisa mengatur untuk berbagai keperluan," ujarnya.Â
Keuntungan kedua yakni soal lokasi lahan yang strategis, karena Bank Tanah telah memiliki data terbuka yang bisa diakses publik soal lokasi, luas, dari berbagai tipe tanah yang akan dilelang. Yudi mengaku, pihaknya bahkan bisa melihat sendiri lokasi tanah yang sedang dibangun perumahan MBR, di mana tepat di sebelahnya terdapat perumahan premium dengan harga miliaran.
"Artinya, di Bank Tanah bisa mendapat tanah yang sangat strategis, karena perumahan subsidi bisa memiliki lokasi di perumahan komersil," kata Yudi.
Meski demikian, Dia menambahkan bahwa salah satu hal yang perlu dipahami adalah terkait status kepemilikan tanah, karena status lahan dari Bank Tanah memang sedikit berbeda. Dimana, tanah dari Bank Tanah akan berstatus hak guna bangunan (HGB), di atas hak pengelolaan lahan (HPL).Â
"Tapi sosialisasinya sangat jelas, nanti lahan itu bisa jadi SHM setelah 10 tahun. Ini kami sosialisasikan juga ke masyarakat. Jadi sebenarnya tantangan soal status lahan itu sudah teratasi, dan hanya perlu meningkatkan pemahaman masyarakat," ujarnya.