Airlangga Sebut Pagar Laut di Bekasi Bukan Proyek Giant Sea Wall

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pagar laut yang ada di perairan Bekasi bukan merupakan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

DPR Minta Diproses Hukum Jika Pemasangan Pagar Laut Terbukti Langgar Aturan

"Bukan, bukan (bagian dari giant sea wall) beda," ujar Airlangga di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Airlangga mengatakan, saat ini konsep pembangunan giant sea wall sedang disiapkan. Namun, konsep itu harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

"Giant sea wall kita sedang mempersiapkan konsepnya. Nanti tentu akan dilaporkan ke pak presiden, dan program itu rencananya public private partnership (PPP)," katanya. 

Terkait investor, Airlangga menuturkan bahwa akan disosialisasikan lebih lanjut. Proyek ini pun akan terbuka baik untuk investor dalam dan luar negeri. "Kita akan sosialisasi nanti baik di dalam maupun di luar negeri," kata dia.

Ombudsman Banten Catat 3.888 Nelayan di Pantura Terdampak Pagar Laut di Tangerang

Sebelumnya, marak pemberitaan pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut. Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu. 

Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut. 

"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Doni dikutip dari Antara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya