Amankan Ekspor RI ke AS, Pemerintah Buka Opsi Lobi Donald Trump
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, Pemerintah memiliki opsi untuk membuka komunikasi bilateral dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, guna mengamankan ekspor produk-produk Indonesia ke AS dari ketentuan pembatasan dan kenaikan tarif yang digembar-gemborkan Presiden Republikan tersebut.
"Nanti kita coba lakukan pendekatan untuk mencari seperti apa formulasi hubungan yang bagus, sehingga kita bisa menembus pasar," kata Budi saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025.
Meski demikian, mendag mengaku optimis bahwa kepemimpinan Trump periode kedua ini tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada era pertama kepemimpinannya.
"Yang dulu enggak (terdampak), mudah-mudahan tahun ini juga enggak," ujarnya.
Meski sempat khawatir akan dampak dari kebijakan ekonomi dan perdagangan Trump di era kepemimpinan periode pertamanya itu, namun Budi bersyukur bahwa nyatanya kekhawatiran pada kinerja ekspor Indonesia ke AS kala itu tidak sampai terjadi.
Bahkan, Mendag meyakini bahwa kualitas dan daya saing yang sangat tinggi pada sektor UMKM di Tanah Air, juga akan bisa turut berperan aktif dalam meredam dampak negatif yang banyak dikhawatirkan sebelumnya.
"Jadi kita harus siap, makanya yang penting kita punya daya saing dulu," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Terpilih AS, Donald Trump, sebelumnya dikabarkan bakal mengambil langkah ekstrem usai dilantik sebagai Presiden AS. Trump bahkan mengaku tengah mempertimbangkan untuk mendeklarasikan keadaan darurat ekonomi nasional.
Trump menilai, langkah ini sangat dibutuhkan demi memberikan justifikasi hukum, guna memformulasikan tarif perdagangan pada negara-negara sekutu dan musuh. Trump bahkan disebut-sebut memiliki rencana besar untuk mengatur ulang neraca perdagangan global AS.
Deklarasi keadaan darurat ekonomi nasional memungkinkan Trump untuk menyusun program tarif perdagangan baru, dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional. Kebijakan ini secara sepihak memberi wewenang kepada Presiden AS untuk mengelola impor selama keadaan darurat nasional.