OJK Kawal Implementasi Penghapusan Utang UMKM

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah mulai berjalan pada pekan kedua Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya terus memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.

“Kami mendukung sepenuhnya program prioritas pemerintah dalam bentuk PP No 47 tahun 24 terkait dengan penghapusan piutang macet UMKM yang saat ini atau sedang diimplementasikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Selasa, 14 Januari 2025.

Mahendra menuturkan, implementasi program penghapusan utang UMKM ini menjadi penting. Hal ini karena dibutuhkan pengawasan, evaluasi, hingga efektivitas dalam peningkatan ekonomi nasional ke depan.

Agar Aman Menggunakan Pinjol, Kenali Apa Itu Konsep 2L dan CAMILAN

“Ini yang kami lakukan saat ini, tentu bukan hanya launching-nya maupun seremonialnya tapi justru yang paling penting implementasinya, evaluasinya, efektivitasnya, dan pemantauan untuk peningkatan ke depan. Pada gilirannya nanti kami akan sampaikan update laporannya,” jelasnya.

Ilustrasi Bisnis UMKM.

Photo :
  • Dok. Istimewa
OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Program 3 Juta Rumah Prabowo

Sebelumnya Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan utang UMKM akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM, dengan total nilai Rp 14 triliun.

Maman menjelaskan, pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program tersebut, dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun. 

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," ujar Maman. 

Maman pun menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," katanya.

UMKM Produksi Dimsum

OJK Monitors Implementation of UMKM Debt Cancellation

The Financial Services Authority (OJK) has stated that it will continue to monitor the implementation of Government Regulation (PP) Number 47 of 2024 regarding the elimin

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025