Ojol Protes Potongan Aplikasi hingga 30 Persen, Kemenhub: Kewenangan Menegur Aplikator di Komdigi

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, memprotes biaya potongan di atas 30 persen yang dilakukan oleh pihak aplikator. Hal itu dinilai melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang telah menetapkan bahwa biaya potongan aplikasi ojol maksimal sebesar 20 persen.

Kena Pangkas, Anggaran Subsidi Angkutan Massal Bus 2025 Cuma Cukup Buat 8 Kota

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo menegaskan bahwa kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi terkait batasan potongan dari perusahaan aplikator. Sementara tindak lanjut bagi perusahaan aplikator merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), selaku pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap mereka.

"Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung (menegur aplikator)," kata Budi saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Heboh Koin Jagat, Pj Gubernur Jakarta: Bisa di Takedown Kalau Banyak Negatifnya

Illustration of Ojek Online Driver

Photo :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Dia mengakui bahwa ada permintaan dari komunitas driver ojol terkait masalah besarnya potongan aplikasi. Namun, Budi mengaku saat ini pihaknya masih mengkoordinasikan masalah ini secara internal, karena Kemenhub tidak bisa secara langsung mengumpulkan data di lapangan sial bagaimana kebijakan itu diberlakukan.

Eks Pejabat Kemenhub Ditugasi Menteri Setor Duit untuk Pemenangan Pilpres 2019

Terlebih, Kemenhub sendiri memiliki aturan soal batasan potongan perusahaan aplikator, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Kalau soal mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, karena itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengaku, pihaknya telah berulang kali memprotes keras soal tingginya potongan biaya aplikasi, yang dinilai sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi ditentukan maksimal sebesar 20 persen.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan kepada para driver ojol tersebut, adalah bahwa potongan aplikasi yang diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar justru lebih dari 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Tapi sayangnya, hal ini tidak membuahkan tindak lanjut berupa sanksi dari regulator atau dari pihak Kementerian Perhubungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya