Segala Hal Tentang Aset Kripto yang Perlu Kamu Tahu di 2025

Aset kripto.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto semakin populer dan menarik perhatian banyak orang, baik sebagai instrumen investasi maupun alat transaksi digital.

OJK Beberkan Tantangan Awasi Aset Kripto di RI

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur perdagangan aset kripto melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi penggunaan aset kripto di Tanah Air.

Apa Itu Aset Kripto?

OJK Tegaskan SLIK Jelek Tak Jadi Patokan Pemberian Kredit ke Debitur

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • CFO.com

Melansir dari Instagram resmi OJK, aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, seperti blockchain. Teknologi ini memungkinkan transaksi yang transparan, aman, dan terdesentralisasi tanpa memerlukan perantara tradisional. Selain itu, blockchain juga memastikan bahwa setiap data transaksi tidak dapat diubah atau dimanipulasi.

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai untuk Kredit Program 3 Juta Rumah

Aset kripto dapat berupa:

  • Backed crypto-asset: Aset kripto yang didukung oleh nilai nyata seperti mata uang fiat atau aset lain.
  • Unbacked crypto-asset: Aset kripto yang tidak memiliki dukungan nilai nyata, seperti Bitcoin.

Contoh Aset Kripto Populer

Bitcoin.

Photo :
  • Unsplash

Beberapa aset kripto yang paling dikenal di dunia meliputi:

  1. Bitcoin (BTC): Diperkenalkan pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, Bitcoin adalah aset kripto pertama yang menggunakan teknologi blockchain.
  2. Ethereum (ETH): Diluncurkan pada tahun 2015 oleh Vitalik Buterin, Ethereum memperkenalkan konsep kontrak pintar yang memungkinkan pengembangan aplikasi berbasis blockchain.
  3. Tether (USDT): Aset kripto yang dikembangkan pada tahun 2014 oleh Brock Pierce, Reeve Collins, dan Craig Sellars ini merupakan stablecoin yang nilainya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS.

Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Di Indonesia, OJK telah menetapkan mekanisme khusus untuk mengatur perdagangan aset kripto. Berikut langkah-langkah yang dilakukan:

  1. Penetapan Daftar Aset Kripto: Bursa menetapkan aset kripto yang akan diperdagangkan melalui Daftar Aset Kripto.
  2. Pengawasan Pedagang Aset Kripto: Bursa memastikan pedagang hanya menawarkan aset yang telah masuk dalam daftar.
  3. Peninjauan Berkala: Daftar Aset Kripto akan ditinjau secara rutin oleh Bursa untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan aset yang diperdagangkan.

Mengapa Penting Memahami Aset Kripto?

Aset kripto memberikan peluang investasi baru sekaligus tantangan, terutama terkait volatilitas harga yang tinggi. Dengan regulasi yang diterapkan oleh OJK, diharapkan perdagangan aset kripto di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan terpercaya.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, pastikan untuk memahami risiko dan memilih platform perdagangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. Dengan cara ini, Anda dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan aset kripto sambil menghindari potensi kerugian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya