OJK Tegaskan SLIK Jelek Tak Jadi Patokan Pemberian Kredit ke Debitur

OJK
Sumber :
  • www.istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi faktor utama bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam memberikan kredit kepada debitur. Artinya, masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar masih bisa memperoleh fasilitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan SLIK sendiri digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan, dalam penerapan manajemen risiko oleh LJK.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," ujar Mahendra dalam konferensi pers Selasa, 14 Januari 2025.

Mahendra menjelaskan, SLIK juga merupakan informasi yang bersifat netral. Bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.

SLIK OJK

Photo :
  • Istimewa

"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar," tegasnya.

Dia mengatakan, hal ini tercermin dari praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan. Per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

“Ini merupakan penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK. Per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit non-lancar,” katanya.

OJK Sudah Cabut 12 Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mahendra mengatakan, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi Indonesia. Untuk itu, bila terjadi keluhan terkait SLIK, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157.

Alasan OJK Atur Batas Usia Masyarakat yang Bisa Jadi Debitur PayLater

“Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” imbuhnya.

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai untuk Kredit Program 3 Juta Rumah

Dian mengatakan, perbankan memiliki peran penting dalam mendukung program tersebut melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025