Perusahan Tekstil Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
VIVA – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners serta JG Partner sebagai kuasa hukum untuk menangani berbagai isu yang dihadapi perusahaan. Patra M Zen dan Jonggi Siallagan, sebagai perwakilan kuasa hukum, menyampaikan beberapa poin penting terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam upaya penyelamatan Sritex.
Patra M Zen menyampaikan apresiasi terhadap sikap pemerintah yang telah memerintahkan penyelamatan Sritex sejak awal kasus ini mencuat.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima Senin malam, 13 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa penyelamatan Sritex memiliki arti strategis bagi industri tekstil Indonesia di kancah internasional. “Kita harus mendukung penyelamatan Sritex karena melalui produk-produknya yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat di dunia internasional,” ungkap Patra lebih lanjut.
Namun, ia juga mengungkapkan adanya sejumlah hambatan signifikan dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh Sritex. Hambatan ini, menurutnya, dapat mengancam upaya penyelamatan perusahaan yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.
“Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana,” tegas Patra.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melindungi kepentingan kliennya. Dengan langkah-langkah hukum yang disiapkan, tim kuasa hukum berharap dapat mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi Sritex.