Coretax Bermasalah, DJP Beberkan Kondisi Terkininya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, perkembangan terkini terkait Coretax yang dikritik wajib pajak karena kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga sertifikat digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. 

"Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Photo :
  • Antara

Dwi menjelaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax DJP. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain:

1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Beli Barang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Pengembalian Dananya

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," katanya.

Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target, Realisasi Hanya Rp 1.932,4 Triliun
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Lewat Coretax

Sistem pajak canggih milik DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) Coretax resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025