Cara Login Coretax DJP Online, Perhatikan Syarat-syaratnya!

Ilustrasi Coretax DJP
Sumber :
  • Instagram @pajakjakartapusat

Jakarta, VIVA – Berikut ini cara login Coretax DJP, serta syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Sebagaimana diketahui, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelayanan pajak.

Coretax Bermasalah, DJP Beberkan Kondisi Terkininya

Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga penagihan pajak, menjadi lebih terintegrasi.

Salah satu tujuan utama dari pembangunan Coretax yakni untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Anda, sebagai wajib pajak, dapat menggunakan Coretax untuk berbagai keperluan, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), membayar pajak, atau mengakses layanan lainnya.

DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Lewat Coretax

Untuk memanfaatkan sistem ini, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online yang sudah terdaftar. Agar dapat login ke Coretax DJP, Anda harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memastikan email dan nomor ponsel Anda sudah terdaftar dalam sistem.

Selain itu, penting bagi pengguna untuk memahami langkah-langkah login yang benar agar proses berjalan lancar tanpa kendala. Berikut cara login ke Coretax DJP:

Wajib Pajak Kritik Coretax yang Bermasalah, DJP: Mohon Maaf, Kami Berupaya Memperbaiki

Cara Login Coretax DJP

1. Masukkan ID Pengguna. Gunakan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna.

2. Masukkan kata sandi DJP Online yang sudah terdaftar.

3. Ketikkan kode captcha yang tertera.

4. Tekan tombol "Login" untuk melanjutkan.

5. Lalu, atur ulang kata sandi. Pada layar berikutnya, pilih tujuan konfirmasi dan masukkan email atau nomor ponsel yang terdaftar.

6. Sistem akan mengirimkan tautan ke email atau SMS untuk mengatur ulang kata sandi.

7. Buat passphrase baru yang berbeda dari kata sandi, sebagai tanda tangan digital.

8. Setelah semua langkah selesai, Anda dapat menggunakan akun Coretax untuk keperluan perpajakan.

Itulah langkah-langkah untuk login ke Coretax DJP online. Pastikan data yang Anda gunakan akurat dan terverifikasi untuk menghindari kendala saat mengakses layanan ini. Selamat mencoba!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya