DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Lewat Coretax

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Sistem pajak canggih milik DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) Coretax resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Namun, terdapat sejumlah kritikan dari masyarakat karena sistem ini kerap mengalami kendala.

Wajib Pajak Kritik Coretax yang Bermasalah, DJP: Mohon Maaf, Kami Berupaya Memperbaiki

Pada kuartal I tahun ini, wajib pajak juga melakukan pelaporan pajak, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024. DJP menyebut, untuk pelaporan SPT 2024, wajib pajak masih menggunakan situs resmi DJP Online.

"Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024," tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin, 13 Januari 2025.

Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Lengkapi Syarat-syarat Ini!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025.

Luhut Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI: Bisa Bayangkan

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan sebagai berikut:

- Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024

- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap

- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

- Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya