Diperpanjang sampai 31 Januari, Begini Cara Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Waktu aktivasi rekening untuk Program Indonesia Pintar (PIP) akan diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan semua dana bantuan pendidikan tersalurkan kepada siswa yang berhak. Perpanjangan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi PIP, @sobatpip.Â
PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Agar dana bantuan dapat dicairkan, siswa wajib mengaktifkan rekening PIP terlebih dahulu.
Cara Aktivasi Rekening PIP
1. Aktivasi Rekening Individu
Siswa dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- Kartu pelajar atau KTP.
- Kartu keluarga (KK).
- Formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
Proses ini dilakukan di bank penyalur yang ditunjuk. Untuk siswa SD, orang tua atau wali wajib mendampingi selama proses aktivasi.
2. Aktivasi Rekening Kolektif
Aktivasi kolektif dilakukan dengan menyerahkan dokumen berikut:
- Surat kuasa dari siswa atau orang tua.
- Formulir pembukaan rekening.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
- Surat keterangan dari kepala sekolah.
- Fotokopi kartu identitas siswa.
Seluruh dokumen dikumpulkan dan diserahkan secara kolektif ke bank penyalur.
Berapa Besaran Dana Bantuan PIP yang Diterima Siswa?
Dana bantuan PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun.
Siswa yang baru menerima PIP atau berada di kelas akhir biasanya hanya mendapatkan setengah dari jumlah bantuan tahunan tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga yang membutuhkan, seperti mereka yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Selain itu, penerima PIP mencakup siswa yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Â
Program ini juga memberikan bantuan kepada siswa yatim piatu, anak-anak yang tinggal di panti asuhan, atau korban bencana alam. Tak hanya itu, siswa yang menghadapi kendala pendidikan akibat keterbatasan ekonomi maupun fisik juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima manfaat PIP.Â
Dengan perpanjangan ini, siswa yang belum menyelesaikan proses aktivasi memiliki kesempatan lebih lama untuk mengakses bantuan. Hal ini memastikan dana pendidikan dapat digunakan tepat waktu untuk kebutuhan seperti buku, seragam, atau biaya transportasi.
Bagi siswa dan orang tua yang belum mengaktifkan rekening, segera lengkapi persyaratan dan manfaatkan waktu tambahan ini. Jangan lewatkan peluang untuk mendukung pendidikan anak-anak demi masa depan yang lebih cerah.