OJK Jelaskan Alasan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater Dibatasi

Ilustrasi: Layanan Paylater
Sumber :
  • Freepik.com//rawfixel

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan, OJK tengah mempersiapkan aturan soal syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later atau BNPL alias paylater. Aturan ini penting dibuat, guna melindungi masyarakat dari jebakan utang.

Diduga Kabur ke Dubai, OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Bos Investree yang Masih Buron

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman mengatakan, melalui beleid itu OJK juga menargetkan peningkatan pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

"Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL), dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

Pengaturan hingga Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Begini Pembagian Tugasnya

"Serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL, yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai," ujarnya.

Dia merinci, total jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 tercatat naik 61,90 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp 8,59 triliun, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen. Hal itu didukung basis outstanding PP BNPL yang relatif masih kecil.

Mengenal Usaha Bulion, Tren Investasi 2025 yang Perlu Kamu Tahu

"Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat, seiring perkembangan perekonomian berbasis digital," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya melalui keterangan resmi pada tanggal 31 Desember 2024 lalu, OJK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok aturan terkait skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup pembiayaan PP BNPL yang hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun, atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya