Diduga Kabur ke Dubai, OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Bos Investree yang Masih Buron

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan, OJK terus melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap Direktur Utama PT Investree Radika Jaya atau PT IRJ alias Investree, Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengenal Usaha Bulion, Tren Investasi 2025 yang Perlu Kamu Tahu

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, saat ini kabarnya Adrian berada di Dubai. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran.

"OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

OJK Sudah Cabut 12 Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024

Dia melaporkan, saat ini OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon tim likuidasi PT IRJ, dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut.

Kemudian, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Alasan OJK Atur Batas Usia Masyarakat yang Bisa Jadi Debitur PayLater

"Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui tim likuidasi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Agusman juga sempat mengatakan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO," ujarnya.

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dan BI

Pengaturan hingga Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Begini Pembagian Tugasnya

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025