Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025. Kemnaker menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Itu Micro-Retirement? Tren 'Pensiun' Para Pekerja Gen Z dan Milenial

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

DPR Minta Menag Lobi Arab Saudi Tak Lanjutkan Wacana Batasi Peserta Haji 90 Tahun

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi dalam keterangannya Jumat, 10 Januari 2025.

pensiunan

Photo :
  • BRI
Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Sunardi juga menegaskan, JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

Adapun hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Langkah Strategis Kemnaker Atasi Hoaks Lowongan Kerja

Photo :
  • Istimewa

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Wamenaker Immanuel Ebenezer didampingi Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Ketua Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto di Pabrik Sritex

Wamenaker Noel Pastikan Demo 10 Ribu Buruh Sritex di Jakarta Batal, Ini Alasannya

Sebanyak 10 ribu karyawan awalnya berencana menggelar aksi demonstrasi terkait putusan hukum MA yang menyatakan kepailitan Sritex telah inkrah.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025