Dua Cara Mendaftar DTKS untuk Mengajukan KIP Kuliah Tahun 2025
- Puslapdik Kemendikbud Ristek
Jakarta, VIVA – Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu syarat utama. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi basis data utama untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Melalui DTKS, masyarakat yang memenuhi syarat dapat menerima beragam bantuan, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan tentunya KIP Kuliah. Jika Anda belum terdaftar, berikut panduan cara mendaftar DTKS agar memenuhi syarat pengajuan KIP Kuliah tahun 2025.
Cara Mendaftar DTKS Secara Langsung
1. Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan
Warga yang tergolong kurang mampu dapat langsung mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.
2. Proses Musyawarah Desa atau Kelurahan
Data yang diajukan akan dibahas melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah pendaftar memenuhi kriteria masuk ke DTKS.
3. Berita Acara
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya.
4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan langsung ke rumah tangga yang bersangkutan.
5. Input ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
Data yang telah divalidasi diinput ke dalam SIKS oleh operator desa atau kecamatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada bupati/wali kota.
6. Pengesahan Data oleh Gubernur dan Menteri
Data yang telah diverifikasi dan disahkan oleh bupati/wali kota akan diteruskan ke gubernur dan kemudian ke Menteri Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Cara Mendaftar DTKS Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
2. Buat Akun Baru
Registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap sesuai KTP dan KK.
3. Unggah Dokumen
Upload foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
4. Verifikasi Akun
Lakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos. Setelah berhasil, login kembali ke aplikasi.
5. Ajukan Usulan Bantuan
Masuk ke menu Daftar Usulan, lalu isi data sesuai panduan. Pilih jenis bantuan yang diajukan, dalam hal ini KIP Kuliah.
6. Proses Verifikasi oleh Kemensos
Data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos. Jika lolos, nama Anda akan terdaftar di DTKS dan Anda bisa mengajukan KIP Kuliah.
Dengan dua opsi pendaftaran, baik langsung melalui kantor desa maupun secara online melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai. Pastikan semua dokumen disiapkan dan data yang dimasukkan akurat agar proses pendaftaran berjalan lancar.